Sukses

Rp 16,28 Triliun THR Sudah Masuk Kantong PNS dan Pensiunan, Ini Rinciannya

Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN seperti PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah mencapai Rp16,28 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN seperti PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah mencapai Rp 16,28 triliun. Adapun angka ini berdasarkan updet pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menyampaikan, dari jumlah tersebut pembayaran THR untuk aparatur negara yang tersalurkan mencapai senilai Rp 7,52 triliun. Jumlah itu terdiri dari 15.992 satuan kerja atau satker dengan penerima sebanyak 1,82 juta orang.

Sementara untuk pensiunan sudah tersalurkan sebesar Rp8,74 triliun melalui Taspen dan Asabri. Di mana jumlah tersebut diberikan kepada 3,23 juta pensiunan.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sama seperti tahun lalu, THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang disiapkan di dalam APBN tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, sebesar Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.

"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jokowi dan Sri Mulyani Beda Keinginan Soal THR PNS? Istana Angkat Bicara

Tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS. Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, Rabu (5/5/2021).

Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten.

Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya. 

3 dari 3 halaman

Banjir Dukungan, Petisi THR PNS Tanpa Tukin Tembus 19 Ribu Tanda Tangan

Petisi terkait kekecewaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tunjangan kinerja (tukin) mendapatkan banyak dukungan. Petisi ini dimulai oleh seseorang bernama Romansyah H di change.org sejak enam hari lalu.

Pantuan Liputan6.com, Rabu (5/5/2021), jumlah yang menandatangani petisi THR ini terus bertambah. Saat artikel ini ditulis, petisi telah mengumpulkan 19.341 tanda tangan. Pada Sabtu 1 Mei 2021, petisi baru ditandatangani oleh 13.751 pendukung.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," demikian keterangan yang tertulis di laman petisi tersebut.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.

Pemerintah telah memutuskan pembayaran THR pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Mengutip PP 63/2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS, dijelaskan bahwa komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan atau pangkat PNS.

Perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. Sehingga tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalam pembayaran THR.