Sukses

Menhub Budi Karya: Tak Ada Lagi Penerbangan Carter di Masa Pelarangan Mudik

Sebelumnya, penerbangan carter masih dibolehkan untuk membawa tenaga kerja asing.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (10/5/2021). Hasil ratas tersebut melarang adanya penerbangan carter selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui, tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik," ujar Menhub dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

Menhub melanjutkan, kedatangan tenaga-tenaga kerja akan dilakukan setelah masa pelarangan mudik selesai.

"Kalau ada tenaga-tenaga kerja ini disarankan menunda perjalanan, Tetap ke Indonesia, tapi menunda perjalanan," jelasnya.

Sebelumnya, penerbangan carter masih dibolehkan untuk membawa tenaga kerja asing. Beberapa waktu lalu, penerbangan carter rute Jakarta-Wuhan juga sudah dibuka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

157 WNA China Masuk Indonesia, Pengamat: Pemerintah Tak Peka Kondisi Masyarakat

Sebelumnya, sebanyak 157 penumpang yang merupakan WNA China kembali tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pukul 05.00 WIB, Sabtu (8/5/2021) lalu. Dikabarkan mereka menggunakan pesawat China Southern Airlines CZ387 dari Guangzhou RRT.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Pemerintah Indonesia tidak peka dengan kondisi masyarakat sekarang yang sedang dalam masa pelarangan mudik, namun Warga Negara Asing diperbolehkan masuk ke Indonesia.

“Menunjukkan pejabat Indonesia tidak peka dengan kondisi masyarakat sekarang,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Senin (10/5/2021).

Menurutnya di saat Pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik pada rentang waktu 6-17 Mei 2021 sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 lebih banyak lagi. Hendaknya masuknya WNA darimana pun dan dengan alasan apapun sebaiknya ditunda hingga setelah tanggal 17 Mei baru diizinkan masuk ke Indonesia.

“Apapun kepentingannya dan menunda hingga tanggal 17 Mei itu tidaklah lama. Namun akan memberikan kesan pemerintah benar-benar serius akan menangani covid-19,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jendral Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, para WNA dan WNI yang terbang dari China itu telah memenuhi aturan keimigrasian, salah satunya terkait jenis visa yang digunakan. Juga jenis kegiatannya sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, yaitu untuk kegiatan bekerja.

"Para WNA tidak kunjungan untuk wisata," beber Arya.

Selain itu, sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi atau clearance oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.

Arya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin masuk jika penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan.

"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19," pungkas Arya.