Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat insentif usaha perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sudah terealisasi Rp26,19 triliun. Realisasi ini baru 44,79 persen dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp58,47 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, realisasi insentif usaha itu terdiri dari 296.633 wajib pajak. Pihaknya juga optimistis anggaran insentif pajak tersebut dapat tercapai secara hingga akhir Juni mendatang.
Baca Juga
"Laporan pajak hingga per 20 April di periode 3 bulan pertama yakni Januari hingga Maret telah mencapai Rp26,19 triliun" ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Adapun jika dirincikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah realisasinya baru terserap 16,95 persen dari pagu anggaran Rp 5,78 triliun. Atau baru mencapai Rp980 miliar.
Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp6,05 triliun atau baru terserap 54,75 persen dari pagu Rp 11,05 triliun. Dengan permohonan yang disetujui mencapai 15.145 wajib pajak.
Untuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen terealisasi Rp10,96 triliun atau pengajuan yang telah disetujui otoritas pajak mencapai 65.228 wajib pajak. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPh Final UMKM
"Selanjutnya, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp2,94 triliun dengan persetujuan yang telah disetujui wajib pajak mencapai 901 wajib pajak," tuturnya.
Terakhir, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah terealisasi Rp190 miliar, dengan jumlah wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan mencapai 126.497 wajib pajak.
"Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPNBM mobil,” pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement