Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat mengenai risiko perdagangan aset kripto. Masyarakat harus memahami resikonya karena ketidakjelasan mengenai underlying ekonomi atas nilai kripto.
"Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK dalam keterangannya dikutip pada Selasa (11/15/2021).
Baca Juga
OJK menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Advertisement
"Bappeti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," jelas OJK.
Merujuk pada Peraturan Bappeti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Beberapa aset kripto yang saat ini tengah naik daun adalah bitcoin dan dogecoin.
OJK pun mengingatkan bahwa sebagai jenis komoditi, maka aset kripto bukan alat pembayaran yang sah.
"OJK juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," demikian keterangan dari OJK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Mata Uang, Wamendag Tangkap Peluang Kripto Jadi Komoditas
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan kripto saat ini sangat besar.
Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry, Sabtu (8/5/2021).
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan set kripto sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
Advertisement
Alasan Perdagangan Kripto Perlu Diatur
Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.
Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrument maupun indicator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.