Sukses

Mal Tetap Buka di Lebaran Hari Ini, Tapi Lebih Siang

Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan tetap akan buka atau beroperasi selama hari H Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menginformasikan jika sejumlah mal dan pusat perbelanjaan tetap akan buka atau beroperasi pada hari H Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, hari ini.

Namun, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, jam operasional mal pada 13 Mei 2021 tersebut akan dimulai lebih siang dari hari biasanya, antara pukul 11.00 atau 12.00.

"Sebagaimana biasanya, pada hari H Lebaran mal akan buka lebih lambat. Biasa kalau hari H buka jam 11 atau 12, tutupnya tidak lebih awal," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Kamis (13/5/2021).

Alphon mengabarkan, jam operasional mal hanya berubah pada saat Lebaran saja, dan mulai akan kembali normal pada H+1 Idul Fitri di 14 Mei 2021 dan seterusnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengimbau para pengusaha pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran dan kafe untuk menetapkan batas operasional maksimal pukul 21.00 WIB selama Lebaran.

Aturan ini tercantum dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Tentunya pembukaan mal tersebut bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperkenankan alias tutup sementara.

"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tulis Anies dalam seruan itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Mal dan Restoran di Zona Merah dan Oranye DKI Jakarta Wajib Ditutup Selama Libur Lebaran

Aktivitas mal, tempat makan, restoran, kafe, dan bioskop di zona merah dan oranye DKI Jakarta dihentikan sementara, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melansir Antara, Selasa (11/5/2021). Aturan ini berlaku pada 12--16 Mei 2021.

Keputusan tersebut merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dan Pencegahan Penyabaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442H/2021M.

Seruan itu juga menyertakan kewajiban pelaku usaha di luar zona merah dan oranye di Jakarta untuk menerapkan pembatasan operasional hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Juga, membatasi kapasitas sampai 50 persen.

Langkah tersebut, sambung Anies, bertujuan untuk mencegah transmisi virus corona baru selama libur lebaran 2021 akibat kecenderungan mobilitas warga yang meningkat. Seruan Gubernur DKI  untuk membatasi aktivitas sosial di zona merah dan oranye ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Merujuk data zonasi risiko Satgas COVID-19, Selasa (11/5/2021), lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye. Wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hanya Kepulauan Seribu yang ada di zona kuning.

Masih di masa libur Lebaran, objek wisata di zona merah dan oranye DKI Jakarta juga akan ditutup sementara. Bagi destinasi wisata di zona hijau DKI Jakarta, pengunjung dibatasi 30 persen dari total kapasitas. 

3 dari 3 halaman

Operasional Objek Wisata

Anies menjelaskan bahwa kawasan wisata yang boleh beroperasi di masa libur Lebaran hanya menerima pengunjung ber-KTP DKI Jakarta. "Jadi, tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," katanya.

Keputusan ini, sambung Anies, juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penerapannya disebut telah disepakati setelah kepala daerah masing-masing wilayah menggelar rapat.

"Itu beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," urainya.

Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa PPKM Mikro hingga dua pekan setelah Lebaran. Perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan tahap ke-8 dan mulai berlaku pada 18--31 Mei 2021 di 30 provinsi, termasuk DKI Jakarta.