Sukses

Aduan Soal THR 2021 Terus Naik Jelang Idul Fitri, Total Ada 2.897 Laporan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat 2.897 laporan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah dilakukan verifiaksi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan makanya diperoleh data aduan sebanyak 977 aduan," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/5).

Ida mengatakan, ada 5 topik besar aduan THR tahun ini. Pertama adalah THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerja. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Keempat, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Serta kemudian yang terakhir paling besar diadukan adalah THR bagi pekerja yang bersifat kemitraan, misalnya taksi online.

Sementara itu, keluhan aduan yang disampaikan masyarakat di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil, THR hanya diberikan sebanyak 50 persen. Lalu THR tidak penuh akibat pemotongan gaji, kemudian jumlahnya tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Teakhir, THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas pengaduan tersebut, pemerintah mengambil langkah verifikasi dan validasi data berkoordinasi dengan disnaker setempat dan instansi terkait," kata Ida.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 2.278 Laporan Soal THR 2021

Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, berhasil mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.

BACA JUGA

Sepanjang Ramadan, PT PPA Salurkan 2.400 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Duafa "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Lanjut Menaker menjelaskan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar. 

3 dari 3 halaman

Konsultasi dan Pengaduan

Bupati Tangerang mengatakan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya.

Disisi lain, Menaker mengapresiasi perusahaan yang sudah mulai membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," pungkas Menaker.Â