Sukses

Langkah Cepat Kemnaker Tanggapi 2.897 Aduan Soal THR

Kemnaker mencatat ada 2.897 laporan sejak 20 April-12 Mei 2021 terkait THR

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan. Jumlah ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut telah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ungkap Ida dalam konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima isu yaitu:

a. THR bagi pekerja yang mengundurkan diri

b. THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya

c. THR bagi pekerja yang dirumahkan

d. Perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi

e. THR Bagi Pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (ojek dan taksi online).

Sedangkan isu yang terkait dengan pengaduan adalah:

a.THR dibayar dicicil oleh perusahaan

b.THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen)

c. THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji

d.THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji

e.THR tidak dibayar karena Covid-19

"Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida. (Din)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Menaker Terima Banyak Aduan Soal THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan tersebut diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang. Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan.

Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H. Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang.

"Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, 11 Mei 2021.

“Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan. Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan.

"Pertama ada dialog tidak, kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasi dan validasi dari teman-teman pengawas,” ujar Ida Fauziyah.

“Ini dilaporkan, nanti pasti aa dibantu, yang penting teregister nanti ada tindak lanjut,” tambahnya.

Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Ida Fauziyah kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Indonesia Maju.

    Ida Fauziyah

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • THR 2021