Sukses

49 Ribu PMI Pulang ke Indonesia, Migrant Care: Tak Boleh Menstigma dan Diskriminatif

Pemulangan PMI yang habis masa perjanjian kerjanya diprediksi akan berjumlah lebih dari 49.000 hingga Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang habis masa perjanjian kerjanya diprediksi akan berjumlah lebih dari 49.000 hingga Mei 2021.

Rinciannya, 24.215 PMI akan dipulangkan pada bulan April dan 25.467 PMI pada bulan Mei.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemulangan PMI ini harus ditangani dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak menstigma dan tidak diskriminatif.

"Jika saat di test positif di karantina, jika negatif kalau pulang ke kampung halaman harus tetap menjalani isolasi mandiri," tegas Wahyu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Wahyu juga menandaskan, para PMI tidak boleh mengalami perasan atau pu glu dari para petugas yang berwenang.

"Petugas yang menangani harus berintegritas, tidak boleh memeras, menerima pungli," katanya.

Wahyu menegaskan, pelayanan terutama untuk mencari moda transportasi dari bandara ke kampung halaman saat larangan mudik larangan operasi kendaraan umum juga harus diperhatikan karena selama ini rawan pungli.

"Juga perlakuan diskriminatif saat di tempat karantina," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

49.682 TKI Diprediksi Pulang ke Indonesia Gara-Gara Habis Kontrak Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memprediksikan 49.682 pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang biasa dikenal tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali ke Tanah Air pada periode April hingga Mei 2021.

"Pemulangan PMI yang habis masa perjanjian kerjanya diprediksi 24.215 PMI pada bulan April dan 25.467 PMI pada bulan Mei," kata Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).

Dikatakan Airlangga bahwa hal ini perlu diantisipasi penanganan kedatangannya, yaitu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan karantina selama 5 hari di daerah kedatangan serta dilakukan PCR-test kepada masing-masing orang.

Berdasarkan hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif COVID-19 cukup tinggi sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus yang terjadi di daerah pemasukan PMI.

Ia mencontohkan terdapat permasalahan di Sumatera Utara, Riau (Dumai), Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat terkait dengan kebutuhan tempat untuk karantina dan perawatan bagi PMI yang positif.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menambahkan kapasitas tempat tidur untuk menampung PMI, misalnya RS Pertamina Dumai," kata Airlangga.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, kata Airlangga, pelaksanaan koordinasi oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satgas COVID-19.

Pelaksanaan itu dikoordinasikan oleh panglima kodam (pangdam) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.