Sukses

Tempat Wisata Ramai saat Libur Lebaran, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya Pengaturan ke Pemda

Aturan pelaksana terkait tempat wisata harus mengacu pada kebijakan PPKM Mikro demi mencegah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pengaturan tempat wisata secara teknis sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Ini dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto merespons ramainya tempat wisata di masa libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Pastinya dikatakan jika  aturan pelaksana terkait tempat wisata harus mengacu pada kebijakan PPKM Mikro. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di seluruh area wisata.

"Ini yang pengaturan teknis dari masing-masing pemda bisa mengatur," ujarnya dalam acara Talkshow bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran, Sabtu (15/5/2021).

Selain itu, untuk daerah dengan Zona Merah dan Oranye, tempat wisata dilarang buka dan beroperasi. Hal ini untuk mengurangi tingkat penularan Covid-19 di area wisata.

"Jadi, sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM Mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Dalam PPKM Mikro itu adalah menggunakan masker, menggunakan jarak, dan mencuci tangan," terangnya.

Terakhir, Pemda juga wajib mengingatkan pengelola tempat wisata membatasi kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. "Sehingga, tentu yang dilarang adalah tempat wisata yang sifatnya komunal," tutupnya.

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Tempat Wisata Ramai di Tengah Larangan Mudik Lebaran, Pemda Diminta Lakukan Ini

Tempat wisata ramai didatangi masyarakat di tengah larangan mudik lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara tentang ini. 

Dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 Airlangga mengatakan, pemerintah sudah sejak awal mengatur tempat-tempat publik melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Mengenai implementasinya, diserahkan kepada Pemda masing-masing daerah.

"Sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur di PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik itu diwajibkan untuk mengikuti prokes dan dibuka dengan 50 persen kapasitas. Dan tentu pengaturannya diserahkan kepada Pemda masing-masing," jelas Airlangga dalam konferensi pers pada Sabtu (15/5/2021). 

Sehingga jika merujuk peraturan tersebut, yang dibolehkan adalah tempat wisata yang sifatnya komunal. Artinya, dalam aglomerasi wilayah tempat tinggal.

Mengenai hal ini, menurut Airlangga, pengaturan teknisnya ada di masing-masing Pemda. "Namun catatan dari seluruh regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah pakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan hal serupa. Ia mengimbau Pemda termasuk di Medan, Jabodetabek, Bandung, Solo, Semarang, Surabaya, dan Makassar, untuk menerapkan PPKM mikro dengan baik.

"Soal aglomerasi, saya memantau kegiatan-kegiatan aglomerasi ini. Oleh karena itu, saya imbau sekali lagi ke Pemda-Pemda mengamati seperti yang dikatakan pak Menko tadi, mereka bertanggung jawab untuk memperhatikan PPKM mikro," jelasnya.

Ia berharap semua yang dilakukan pemerintah ini dapat menekan lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur Lebaran.

"Apa yang dilakukan memang belum sempurna, tapi kami berusaha bersama dengan kementerian dan lembaga lain untuk membuat proses Lebaran ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 lagi seperti yang kita alami tahun lalu," ungkapnya.

 

Â