Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN, meminta Kimia Farma untuk membuat standar operasional (SOP) dalam pelayanan rapid test antigen. Penugasan ini bertujuan untuk menjaga masyarakat terhadap penggunaan alat rapid tes antigen bekas
"Dibuatnya SOP yang memang bisa menjaga masyarakat terhadap penggunaan rapid antigen," kata Staf Ahli Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Jakarta, Minggu (16/5/2021).
Adanya SOP ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan tentang keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan alat rapid tes antigen. SOP tersebut juga harus disosialisasikan Kimia Farma kepada masyarakat.
Advertisement
"Kimia Farma juga harus melakukan sosialisasi SOP ini agar masyarakat ketika melakukan rapid antigen ini bisa nyaman dan akan lebih terlindungi," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat pemecatan pada seluruh direksi. Dia menegaskan hal yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Menteri BUMN.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buntut Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika
Langkah tegas diambil Kementerian BUMN yang memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya suratpemecatan pada seluruh direksi.
Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah BUMN Kimia Farma.
Advertisement