Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir memecat semua direksi PT Kimia Farma Diagnostika. Hal ini menjadi ujung dari kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan perusahaan.
Keputusan Erick Thohir itu disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kimia Farma Diagnostika pada Selasa (11/5/2021).
RUPSLB itu memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.
Advertisement
RUPSLB itu dihadiri oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu Direktur Utama PT Kimia Farma Apotek Nurtjahjo Walujo Wibowo, Direktur Keuangan dan SDM PT Kimia Farma Apotek Agus Chandra, Direktur Operasional PT Kimia Farma Apotek Abdul Azis, Direktur Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma Apotek Muhardiman.
RUPSLB juga dihadiri pemegang saham minoritas, yaitu Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kimia Farma (YKKKF) yaitu Usep Hendarwien, Ketua YKKKF dan Intan Rosa Mayangsari, Sekretaris YKKKF.
Selain memberhentikan Direksi KFD, RUPSLB juga menyepakati untuk mengangkat Agus Chandra sebagai Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dan Abdul Azis sebagai Plt. Direktur. Perubahan direksi ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan publik atas citra dan persepsi positif Kimia Farma.
Demi Peningkatan Kinerja
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra menegaskan bahwa selain penyegaran manajemen, internal perusahaan juga memastikan seluruh klinik dan laboratorium KFD di seluruh Indonesia sudah memenuhi dan menjalankanSOP.
Menurutnya, tindakan penyegaran manajemen KFD adalah salah satu langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.
“Saya sebagai Pelaksana Tugas [Plt.] Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP dan GCG PT Kimia Farma Diagnostika,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbas Kasus Antigen Bekas, Seluruh Laboratorium Kimia Farma Diaudit
Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat pemecatan pada seluruh direksi. Seluruh laboratorium di Kimia Farma juga diaudit untuk mencegah hal yang sama terulang.
"Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma," ujar Erick dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas harus diambil.
"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick.
Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Menteri BUMN.
Erick pun menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untukmengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untukkepentingan masyarakat," kata Erick.
Advertisement