Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) atau tunjangan khusus (TC) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu sebesar 50 persen, apabila bolos kerja pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sanksinya pemotongan tunjangan 50 persen, ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat Marhaban dikutip dari Antara, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN atau PNS di Aceh Barat diharapkan disiplin saat masuk kerja, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Advertisement
Selain itu, kata Marhaban, pemberian sanksi juga dimaksudkan agar para ASN atau PNS diharapkan benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi, guna memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Guna memastikan kehadiran ASN atau PNS pada hari pertama kerja pada Senin (17/5), kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menggelar apel gabungan seluruh ASN di Aceh Barat yang dipusatkan di kantor bupati setempat.
Hal ini dilakukan agar sikap disiplin ASN atau PNS di daerah tersebut semakin meningkat.
“Apel gabungan yang dilaksanakan ini juga sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Marhaban.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat, PNS Nekat Pergi saat Arus Balik Mudik Siap-Siap Kena Sanksi
Pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik.
"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Tjahjo menerangkan, masyarakat dapat melaporkan PNS nekat mudik kepada Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama PNS yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Adapun PNS yang kedapatan tetap nekat berpergian saat arus balik mudik terancam dijatuhkan hukuman sanksi. Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Advertisement
Sanksi Terberat
Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai seorang PNS.
Namun, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan, PNS tak akan serta Merta diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan larangan mudik.
"Tetapi tidak sampai sanksi berat (dipecat tak hormat). Tapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan jadi catatan dalam pengembangan karir PNS yang bersangkutan," ujar Teguh kepada Liputan6.com.