Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga vaksin Covid-19 produksi Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong. Vaksin Covid-19 ini akan dibeli oleh badan hukum atau badan usaha di Indonesia.
Telah ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan para pengusaha tidak keberatan dengan patokan harga tersebut. Puluhan ribu perusahaan sudah siap mengikuti vaksinasi gotong royong.
Advertisement
Baca Juga
"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut, dan Kadin siap untuk mendukung pelaksanaannya," kata Shinta kepada Liputan6.com pada Senin (17/5/2021).
Sampai saat ini, katanya, pendaftaran sudah dibuka hingga tahap ketiga. Jumlah perusahaan yang mendaftar telah mencapai 22.500.
Untuk program vaksinasinya sendiri, akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini. Namun, ia tidak merinci hari dimulainya vaksinasi tersebut. "Rencana peluncuran minggu ini secara bertahap," tuturnya.
Saksikan Video Ini
Pusat Pengendalian Penyakit AS, CDC merekomendasikan penggunaan darurat vaksin Covid-19 buatan Pfizer bagi anak usia 12 hingga 15 tahun, menyusul rekomendasi serupa dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, FDA. Sejumlah negara bagian siap memulai vak...
Dimulai Hari Ini, 22.500 Perusahaan Siap Ikut Vaksinasi Gotong Royong
Pemerintah telah menetapkan program vaksinasi gotong royong akan mulai dilaksanakan pada Senin 17 Mei 2021. Harga vaksin per dosis dan tarif pelayanan oleh fasilitas kesehatan juga telah ditetapkan.
Program vaksinasi gotong royong ini akan dilaksanakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sejauh ini sebanyak 22.500 perusahaan menyatakan sudah siap mengikuti vaksinasi tersebut.
"Sampai saat ini sudah sampai tahap tiga pendaftaran ada 22.500 perusahaan mendaftar. Rencana peluncuran minggu ini secara bertahap," kata Shinta saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (17/5/2021).
Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang digunakan adalah produksi Sinopharm.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910.
"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut dan Kadin siap untuk mendukung pelaksanaannya," jelas Shinta.
Adapun tanggal pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Komunikasi Publik Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Arya Sinulingga.
Â
Advertisement