Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik di tengah libur Lebaran ternyata tidak memberikan dampak ebsar kepada tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal. Tingkat kunjungan warga ke mal justru turun selama Idul Fitri.Â
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama Idul Fitri pada 13 dan 14 Mei 2021 masih di bawah tingkat kunjungan pada saat puncak yaitu menjelang Idul Fitri yang lalu atau pada 1 dan 2 Mei 2021.
"Tingkat kunjungan ke mal selama dua hari lalu adalah hanya sekitar 70 persen - 80 persen dibandingkan tingkat kunjungan pada saat puncak kunjungan menjelang Idul Fitri yang lalu (1 dan 2 Mei 2021)," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (17/5/2021).
Advertisement
Adapun peningkatan tingkat kunjungan terjadi lebih tinggi sedikit di kota-kota besar khususnya di Jabodetabek dibandingkan kota-kota lainnya sehubungan dengan adanya ketentuan larangan mudik.
Di samping itu, dia juga memprediksi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal pada beberapa hari kedepan diperkirakan kurang lebih akan sama saja dan bahkan akan cenderung mulai melandai.
"Karena akan mulai memasuki low season mulai hari Senin ini," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mal Tetap Buka di Lebaran, Tapi Lebih Siang
Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menginformasikan jika sejumlah mal dan pusat perbelanjaan tetap akan buka atau beroperasi pada hari H Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, hari ini.
Namun, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, jam operasional mal pada 13 Mei 2021 tersebut akan dimulai lebih siang dari hari biasanya, antara pukul 11.00 atau 12.00.
"Sebagaimana biasanya, pada hari H Lebaran mal akan buka lebih lambat. Biasa kalau hari H buka jam 11 atau 12, tutupnya tidak lebih awal," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Kamis (13/5/2021).
Alphon mengabarkan, jam operasional mal hanya berubah pada saat Lebaran saja, dan mulai akan kembali normal pada H+1 Idul Fitri di 14 Mei 2021 dan seterusnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengimbau para pengusaha pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran dan kafe untuk menetapkan batas operasional maksimal pukul 21.00 WIB selama Lebaran.
Aturan ini tercantum dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Tentunya pembukaan mal tersebut bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperkenankan alias tutup sementara.
"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tulis Anies dalam seruan itu.
Advertisement