Liputan6.com, Jakarta Dua perusahaan raksasa ekonomi digital Indonesia Gojek dan Tokopedia resmi merger jadi Grup GoTo. Dari merger ini, aspek perlindungan data konsumen dinilai perlu menjadi fokus yang harus diperhatikan.
Adapun terkait perlindungan konsumen online beberapa ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Kemudian dari merger ini dinilai dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen online, khususnya pada perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Advertisement
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, jika akan dilakukan merger maka konsumen perlu diberi notifikasi terkait apakah data spesifik atau sensitive seperti histori transaksi, data lokasi, atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas.
“Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum. Yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan terkait penggunaan data, tetapi juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan” ujarnya melalui siaran pers, dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Adapun dari jenis persetujuan yang dimiliki oleh Gojek dan Tokopedia dari konsumennya perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah persetujuan untuk menggunakan secara internal perusahaan bisa dilakukan, atau apakah bisa di transfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim.
Untuk jenis data sensitif dan konsen pada transfer data pribadi peraturannya baru akan dimuat melalui Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
Sementara itu, dari merger yang dilakukan antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo perlu diapresiasi sebagai salah satu upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid 19 terhadap keberlangsungan usaha terutama bagi mitra, merchant, serta pengguna ekosistem Gojek dan Tokopedia.
Dengan adanya pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah juga berdampak pada meningkatnya jasa pesan antar, pembayaran digital, serta transaksi jual beli secara online
“Hal ini berdampak pada semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan dari platform digital seperti Gojek dan Tokopedia yang saat ini sudah resmi merger membentuk grup GoTo. Momentum ini perlu dibarengi dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum yang melindungi konsumen dari segi data pribadi dan keamanan siber,” jelas Pingkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persetujuan Pengguna
Kemudian, untuk melindungi konsumen dibutuhkan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Dalam hal ini legislatif maupun eksekutif harus mencari masukan substansial serta memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Berbagai model bisnis yang ada pada ekonomi digital juga harus terwakilkan untuk meningkatkan interpretasi, implementasi dan kepatuhan pada kebijakan ekonomi digital.
Pingkan menegaskan, bahwa UU PDP harus ditetapkan dengan mengakomodasi pada perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi. Serta standar yang ditetapkan harus realistis bagi pelaku usaha maupun konsumen berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data.
Adapun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini mengacu pada Regulasi Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation atau GDPR) Uni Eropa yang memiliki standar tinggi untuk perlindungan data dan privasi.
Reporter: Anisa Aulia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement