Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.805 penumpang diangkut oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung pada masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Seluruh penumpang itu merupakan pelanggan kereta api jarak jauh yang setiap harinya melayani 318 orang.
Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 85 persen dibanding jumlah pelanggan kereta api jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik periode 22 April - 5 Mei 2021. Pada saat itu, PT KAI Daop 2 melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan kereta api jarak jauh per harinya.
"Masyarakat yang diberangkatkan menggunakan kereta api jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Mereka yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya," ujar Kuswardoyo, Bandung, Selasa, 18 Mei 2021.
Advertisement
Kuswardoyo mengatakan sebelum jadwal keberangkatan seluruh penumpang dilakukan verifikasi secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan diizinkan untuk berangkat.
Kuswardoyo mengaku selama penyekatan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021, terdapat 290 calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi kereta api dikarenakan gagal verifikasi data.
Kuswardoyo menyebutkan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa penyekatan mudik, dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan 4 kereta api jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," kata Kuswardoyo.
Pada masa pengetatan pasca peniadaan perjalanan balik Lebaran mulai 18-24 Mei 2021, otoritasnya kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh ke berbagai daerah. Sebanyak 10 perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan PT KAI Daop 2 Bandung dan beberapa KA Fakultatif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Perlu Surat Izin Perjalanan
Dalam periode ini, Kuswardoyo menegaskan pelanggan kereta api jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di di 4 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar," ucap Kuswardoyo.
Sedangkan calon penumpang yang diketahui suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan. (Arie Nugraha)Â Â Â
Advertisement