Sukses

DPR Lihat Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata

Selama libur Lebaran banyak daerah yang membuat aturan sendiri mengenai kunjungan tempat wisata.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah lalai mengawasi tempat wisata selama libur Lebaran 2021. Dalam periode tersebut, kegiatan pariwisata masih diperbolehkan tetapi ternyata kurang pengawasan sehingga banyak yang tidak menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengizinkan atau memperbolehkan objek wisata tetap buka saat libur Lebaran. Lokasi wisat aini untuk wisatawan lokal dan bukan wisatawan asal luar atau pemudik. Namun demikian, Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri.

"Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Di sisi lain, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan. Alhasil, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah objek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.

“Di Ibu Kota, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," papar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ujung Tombak

Suryadi mengingatkan, pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan. Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri. Sehingga, kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19.

Suryadi berharap, seluruh jajaran stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi. Termasuk, bagi satuan tugas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Selain itu, saya mengingatkan pemerintah pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu kedepan setelah masa larangan mudik dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkas dia.

reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com