Sukses

Top 3: Besaran Gaji ke-13 PNS hingga Centro Pailit

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya tentang gaji ke-13 PNS.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah memastikan PNS akan tetap mendapatkan gaji ke-13.

Rencananya, PNS, PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan penisunan akan menerima gaji ke-13 pada Juni mendatang.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli para Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Artikel tentang gaji ke-13 ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (19/5/2021):

1. Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Besarannya

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan penisunan dipastikan menerima gaji ke-13 bulan Juni mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli para Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS ini melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Disebutkan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Berita Selengkapnya

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

2. Perjalanan Centro, Tutup Gerai hingga Resmi Dinyatakan Pailit

Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa, resmi dinyatakan pailit lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021) kemarin.

Sebelum sah menyandang status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store sebelumnya telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan.

Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, Selasa (18/5/2021), kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.

Berita Selengkapnya

3. Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah pada masa pengetatan pasca larangan mudik yaitu 18-24 Mei 2021. Adapun kumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh per hari.

"Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, kepada Merdeka.com, Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA728 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat Samrat Polda SulutJoni mengungkapkan, saat ini, KAI telah menerapkan ketentuan terbaru terkait persyaratan penumpang setelah berakhirnya masa peniadaan mudik Lebaran 2021. Diantaranya seluruh pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan.

Berita Selengkapnya