Sukses

Masmindo Masih Kaji Kandungan Emas di Rante Balla Sulsel

PT Masmindo Dwi Area, masih terus melakukan pengkajian terhadap kandungan emas di wilayah Desa Rante Balla, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tambang emas, PT Masmindo Dwi Area, masih terus melakukan pengkajian terhadap kandungan sumber daya di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Manager Government Relation PT Masmindo Dwi Area, Wahyu DP, mengatakan dari sekitar belasan ribu hektar yang sudah dilakukan pengkajian, baru sekitar 2.500 hektare yang diketahui berpotensi mengandung emas. Ia juga mengatakan, pihaknya belum melakukan pembebasan lahan di wilayah pengkajian.

"Kalau pun sekarang kami belum membebaskan lahan, tidak berarti kita menguasai, kita tetap membolehkan mereka (warga) masuk. Mereka leluasa keluar masuk berkebun, karena kami belum ada aktivitas sama sekali. Kami juga masih terus lakukan kajian dengan pemkab sana," ujar Wahyu DP, dikutip Rabu (19/5/2021).

PT. Masmindo Dwi Area sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah Luwu. Di kontrak karya yang sudah diamandemen tahun 2018 lalu, diputuskan perusahaan tersebut berhak atas konsesi lahan seluas 14 ribu hektar. Wahyu DP mengatakan pihaknya berharap bisa segera melakukan pembebasan lahan.

"Dan soal pembebasan lahan, sampai sekarang, memang belum lakukan pembebasan lahan, karena masih dalam tahap review. Kalau sudah selesai, paling tidak pertengahan tahun ini kita masuk pada tahapan proses pembebasan lahan," jelasnya.

Karena PT. Masmindo Dwi Area belum juga melakukan eksplorasi di Rante Balla, pada 27 April lalu masyarakat Rante Balla menyambangi Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, untuk mengadu.

Masyarakat mempertanyakan manfaat kehadiran perusahaan tambang tersebut yang sudah puluhan tahun hadir di Rante Balla. Masyarakat juga mempertanyakan kompensasi atas pembebasan lahan oleh PT. Masmindo Dwi Area.

PT Masmindo Dwi Area merupakan anak perusahaan asal Australia, di bawah naungan perusahaan induk bernama Nusantara Resources Limited (Nusantara). Nusantara hingga saat ini tercatat di Bursa perdagangan Australia dengan kode NUS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Polemik Tambang Emas di Trenggalek hingga Ramai Petisi Penolakan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.

"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Ia menegaskan SMN hingga saat ini juga belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pascatambang senilai total 939.221,15 dolar AS sebagaimana terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP).

Artinya, kata Aris, hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

Selain itu, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," ucap dia.

Berdasarkan informasi dari DPMPTSP Jatim, kronologi pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko itu berawal sejak 2005.

Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.

Dalam izin tersebut, pihak Kabupaten Trengggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.

Lalu, pada 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.

Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang emas tersebut mencapai 29.969 hektare.Â