Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penjualan kendaraan roda empat pada April 2021 melonjak 227 persen (yoy). Kondisi tersebut sebagai dampak dari pemberlakuan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diberlakukan sejak Maret 2021.
“Bulan Maret saat awal diberlakukan sudah ada kenaikan 28,85 persen (yoy) namun di April ada kenaikan yang lebih besar lagi yaitu sekitar 227 persen,” kata Menko Airlangga, Jakarta, Rabu (19/5).
Baca Juga
Dengan adanya dampak positif tersebut, Menko Airlangga mengatakan, pemerintah akan tetap melanjutkan skema insentif PPnBM sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan sebelumnya. Di mana, pembebasan insentif ini dilakukan secara bertahap.
Advertisement
Insentif PPnBM dengan diskon 100 persen diberikan pada Maret hingga Mei 2021, kemdian diskon 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25 persen pada September hingga Desember 2021 untuk kendaraan kategori sedang dan tipe 4x2 dengan segmen sampai 1.500 cc.
"Kita melihat fasilitas ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," jelasnya.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah juga telah memberikan stimulus seperti penghapusan atau penurunan beban biaya bagi pelaku usaha, bantuan langsung tunai untuk awak dan karyawan tertentu serta vaksinasi untuk tenaga kerja angkutan dan penumpang moda jalan .
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji stimulus yang tepat untuk diberikan kepada sektor-sektor lain seperti sektor transportasi dan sektor properti yang terkait dengan retail dan hospitality.
"Yang sudah jalan antara lain properti kemudian terkait juga dengan PPN yang ditanggung pemerintah untuk di sektor ritel misalnya itu masih dalam pembahasan,” tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenperin Bantah Rencana Perluas PPnBM Mobil Baru 3.000 Cc
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah adanya kabar terkait rencana pemerintah untuk memperluas insentif Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) kendaraan bermotor mobil dengan kapasitas silinder mesin 3.000 cc ke atas pada Oktober mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier.
"Saya rasa tidak ada. Kami tidak menghitung itu," tegas dia kepada Merdeka.com, Rabu (19/5/2021).
Taufiek mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana memperluas insentif PPnBM-DTP terhadap mobil dengan kapasitas silinder mesin 3.000 cc ke atas.
Untuk itu, pihaknya memastikan kabar tersebut tidak benar. Mengingat sumber yang dikeluarkan tidak jelas.
"Tidak ada (penambahan kapasitas PPnBM), karena dari mana infonya Mas," tekannya.
Advertisement