Sukses

DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK, Intip Rinciannya

Keputusan formasi CPNS 2021 dan PPPK DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 12.037 formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), termasuk untuk perekrutan PPPK dan CPNS 2021.

Keputusan formasi CPNS dan PPPK tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 783 Tahun 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Kebenaran isi dari Keputusan Menteri PANRB tersebut dikonfirmasi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko.

Dia mengaku telah mendapat konfirmasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terkait penetapan formasi CPNS  2021 dan PPPK di DKI Jakarta.

"Info tadi sudah saya cek ke sumber aslinya (Menteri Tjahjo). Beliau bilang betul," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (20/5/2021).

Adapun secara jumlah, 12.037 formasi CASN 2021 di DKI Jakarta terdiri dari 11.482 formasi untuk tenaga guru PPPK, dan 555 tenaga teknis CPNS dan PPPK non-guru.

Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 555 formasi tenaga teknis tersebut terpecah menjadi 434 formasi untuk CPNS dan 121 untuk PPPK.

Khusus untuk formasi PPPK, baik untuk jabatan guru maupun tenaga teknis, Pemprov DKI menawarkan kontrak kerja paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun," tulis Diktum Kedua Keputusan Menteri PANRB Nomor 783/2021.

Sementara untuk 434 formasi CPNS, Pemprov DKI Jakarta membuka sebanyak 237 alokasi jabatan yang bisa dilamar oleh para lulusan SMA/SMK, D3 hingga pemangku gelar Sarjana (S1).

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi, Simak Tata Cara Tes CAT Bagi CASN

Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19.

Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN atau CPNS 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN.

"Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (19/5/2021).

Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi CPNS dalam Surat Edaran ini terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah ( faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

 

3 dari 3 halaman

Penyelenggaraan Seleksi

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan. BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.

Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok. Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celsius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Â