Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 berada dikisar 4,51 persen sampai 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Anga ini setara dengan Rp808,2 triliun - Rp879,9 triliun, namun lebih kecil daripada 2021 yaitu 5,70 persen dari PDB atau Rp1.006,3 triliun.
"Defisit akan semakin mengecil ke -4,51 sampai -4,85 persen PDB," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (20/5).
Baca Juga
Defisit ini terjadi karena pendapatan negara pada 2022 hanya berkisar 10,18-10,44 persen dari PDB atau Rp1.823,5 triliun - Rp1.895,4 triliun.
Advertisement
Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak berkisar 8,37 - 8,42 persen dari PDB atau Rp1.499,3 triliun - Rp1.528,7 triliun, PNBP antara 1,80-2 persen dari PDB atau Rp322,4 triliun - Rp363,1 triliun, dan hibah berkisar 0,01 - 0,02 persen dari PDB atau Rp1,8 triliun - Rp3,6 triliun.
Sementara belanja negara pada tahun depan berkisar antara 14,69 - 15,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp2.631,8 triliun - Rp2.775,3 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding 2021 yaitu 15,58 persen dari PDB atau Rp2.750 triliun.
Di sisi lain, keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif di kisaran -2,31 sampai dengan -2,65 persen PDB di 2022. Dan rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 43,76 sampai dengan. 44,28 persen PDB.
"Di tengah kondisi pemulihan ini, kita harus tetap optimis dan tidak boleh menyerah. Kita tetap harus berkomitmen untuk menghadirkan pengelolaan fiskal yang sehat dan efektif sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkat Pengangguran Terbuka
Bendahara Negara itu menambahkan, tingkat pengangguran terbuka pada 2022 dapat ditekan di kisaran 5,5 – 6,2 persen. Angka kemiskinan akan berada di rentang 8,5 – 9,0 persen. Rasio Gini akan berkisar antara 0,376 – 0,378.
Sementara itu Indeks Pembangunan Manusia akan meningkat ke rentang 73,44 – 73,48. Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 102 – 104 dan 102 – 105.
"Dokumen yang kami serahkan hari ini akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan di dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN Tahun 2022," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement