Liputan6.com, Jakarta Pencurian data bisa dilakukan kapan saja, bahkan tanpa Anda sadari sekalipun. Sebagai contoh saat Anda belanja. Dalam proses pembayaran menggunakan kartu kredit maupun debit terdapat celah pencurian data dengan cara gesek ganda (double swipe).
Istilah itu merupakan proses pembayaran yang dilakukan dengan cara menggesek kartu pada mesin EDC dan mengesek lagi pada mesin kasir. Hal itu berisiko terjadi pencurian data dari kartu debit maupun kredit yang sudah digesek.
Baca Juga
Dilarang BI
Advertisement
Mengacu hal itu, dilansir dari Liputan6, Bank Indonesia menyatakan bahwa praktik double swipe itu merupakan termasuk aksi kejahatan perbankan (fraud) setelah adanya kesepakatan antara Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
Tak hanya itu, BI juga tertuang dalam peraturan 'Larangan Praktik Gesek Ganda Sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016'. Dalam peraturan itu, data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga.
Data itu Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.
Jika dilakukan gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.
Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko yang relatif tidak terstandardisasi dan tidak diawasi otoritas manapun itu sangat rentan dicuri dan disalahgunakan peretas.
Selain itu, data lengkap dalam kartu kredit/debit dalam magnetic stripe bisa ditampilkan lengkap dalam kondisi tidak tersandikan (clear text) pada layar monitor kasir sehingga berpotensi dapat dicapture untuk disalahgunakan.
Bila data jatuh di tangan yang salah, penjahat bisa melakukan transaksi pembayaran ilegal, baik online maupun untuk membobol dana melalui penarikan dana di mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi ke dalam kartu palsu (clone card).
PencegahanÂ
Untuk mencegah praktik double swipe, Anda perlu memperhatikan proses pembayaran ketika menggunakan kartu kredit dan debit. Anda berhak bertanya kepada kasir apakah toko tersebut melakukan gesek ganda saat proses pembayaran.
Jika iya, Anda wajib menolak proses tersebut. Lebih baik Anda tidak jadi belanja daripada data Anda dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Jika sudah dilakukan proses gesek ganda, segera laporkan nama toko ke BI melalui sambungan telepon (021) 131.
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi perbankan yang kamu gunakan. Kamu bisa melapornya melalui call center. Setelah itu, lapor kepada bank agar menganti kartu bank yang sudah terlanjut digesek ganda. Dengan begitu, Anda sudah mencegah praktik gesek ganda atau double swipe saat proses pembayaran.
Yuk, waspada double swipe!
Â
(*)