Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuan dari pertemuan untuk mengvaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021 maupun yang diterima Posko THR di daerah.
Advertisement
Dikatakan jika pertemuan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021.
"Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis pagi ini diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah.
"Tahap berikutnya pada Kamis siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat," terangnya.
Adapun dalam Rakor hari ini terungkap lima permasalahan terkait pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021.
Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19.
Â
Â
Saksikan Video Ini
Disnaker Diminta Tindaklanjuti
Oleh karena itu, para Kadisnaker diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan pelaksanaan THR itu. Sekjen meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," sebutnya.
Advertisement