Sukses

Catat, Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Kena Biaya Rp 2.500 dan Tarik Tunai Rp 5.000

Per 1 Juni 2021, nasabah akan dikenai biaya Rp 2.500 saat mengecek saldo dari sebelumnya dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan ATM Link milik Bank Himbara atau BUMN akan dikenai biaya administrasi tambahan mulai 1 Juni 2021. Potongan biaya tersebut diberikan untuk kegiatan cek saldo dan tarik tunai bagi seluruh nasabah Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN di ATM Link.

Per 1 Juni 2021, nasabah akan dikenai biaya Rp 2.500 saat mengecek saldo dari sebelumnya dikenakan biaya Rp 0 alias gratis. Pemotongan biaya juga diberlakukan dalam aktivitas tarik tunai, dimana para nasabah akan dijatuhi biaya Rp 5.000 dari sebelumnya tak berbayar.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 01 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," tulis Bank BNI dalam situs resminya, dikutip Jumat (21/5/2021).

Namun, pengecualian diberikan bagi kegiatan transfer antar bank, yang secara biaya transaksi tetap dikenakan biaya Rp 4.000 alias tidak berubah.

Adapun seluruh biaya transaksi tersebut akan didebet langsung dari rekening tiap nasabah pada saat melakukan transaksi seperti cek saldo, tarik tunai hingga transfer.

Biaya transaksi ini akan didebet langsung dari rekening nasabah pada saat nasabah melakukan transaksi," tulis Bank BRI di situs resminya.

Seluruh ketentuan tersebut hanya berlaku dalam kegiatan transaksi antar Bank Himbara. Dalam situs resminya, Bank BNI mengingatkan nasabahnya bahwa bertransaksi di ATM bank lain tetap dikenai biaya transaksi lebih tinggi, seperti cek saldo Rp 4.000, tarik tunai Rp 7.500, dan transfer Rp 6.500. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terbitkan Kartu ATM Chip, Perbankan Wajib Jalankan 4 Hal Ini

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan teknologi chip. Untuk itu, ada empat kewajiban penerbit kartu ATM atau perbankan, yang harus dilakukan dalam proses implementasi tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Kewajiban pertama, penerbit harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu. "Paling kurang mengenai: a. prosedur penggantian Kartu ATM dan/atau Kartu Debet; dan b. jenis dan besar biaya dalam hal Penerbit mengenakan biaya penggantian kartu," tulis BI dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (1/3/2021).

Kewajiban kedua yaitu memiliki dan menjalankan prosedur penyerahan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet untuk memastikan bahwa Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diserahkan kepada Pemegang Kartu yang berhak.

Ketiga, penerbit melakukan identifikasi dan mitigasi risiko penggunaan kartu ATM dan/atau Kartu Debet oleh pihak yang tidak berhak.

Kemudian, kewajiban keempat adalah memiliki dan menjalankan prosedur penyampaian pengaduan dan penyelesaian permasalahan kartu.

3 dari 3 halaman

Tahapan Implementasi

Selain itu juga dijelaskan bahwa penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit secara bertahap.

Pada 1 Januari 2019, sedikitnya 30 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN enam digit. Kemudian pada 1 Januari 2020, jumlahnya ditargetkan naik menjadi minimal 50 persen.

Lalu pada 1 Januari 2021, minimal 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit. Pada 1 Januari 2022, jumlahnya ditargetkan sudah 100 persen.

Perhitungan total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet di atas tidak termasuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.Â