Sukses

Sederet Keuntungan Urus Izin Lewat OSS, Gratis hingga Proses Cuma 3 Jam

Seluruh proses perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya alias gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui OSS para pengusaha juga tidak perlu khawatir akan 'dimainkan', karena seluruh proses dilakukan secara transparan.

"Tidak ada bayar-bayar. Tidak ada lagi kelakuan-kelakuan lama. Sudah kita ini jangan sampai ada dusta di antara kita. Kita ini negara kalau mau baik, harus jujur kepada diri sendiri dan untuk kebaikan bangsa dan negara," jelasnya dalam kuliah umum di Universitas Citra Bangsa Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (22/5).

Dia menambahkan, lewat OSS proses izin berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya memakan waktu selama 3 jam. Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak lagi harus menunggu berhari-hari.

"Jadi pengusaha itu cuma butuh 3 hal. Kecepatan efisiensi transparansi dan kepastian dan semua sekarang terbuka mau tunggu apalagi," jelasnya.

Jika dulu, orang mau usaha harus buat Perusahaan Terbuka (PT) sekarang bisa dilakukan dengan perorangan atau sendiri. Bahkan, keuntungan lainnya biaya perizinan semua untuk UMKM ditanggung oleh negara.

"Kurang apa lagi. Buka aplikasi OSS izin apa yang diinginkan perusahaan dia keluar itu barang," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bima Arya Takut OSS Bikin Daerah yang Sudah Maju Kembali Mundur

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto, mengaku khawatir pemberlakuan perizinan terpadu secara daring atau online single submission (OSS). Dia takut jika implementasi aplikasi perizinan terpadu secara terpusat justru akan membuat sebagian pemerintah daerah (pemda) yang sudah maju malah jadi mundur.

Walikota Bogor ini lantas mengambil contoh daerah yang dibawahinya, yang telah jadi rujukan nasional penanaman modal melalui pelayanan satu pintu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Artinya sini ini kita ambil tenaga ahli dari masing-masing dinas. Jadi enggak ke mana-mana, cukup ke DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu)," ujarnya saat berbincang virtual bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Senin (10/5/2021).

Namun, Bima justru takut jika OSS malah membawa kemunduran lantaran balik ke dinas tata ruang lagi. Sehingga dinas bersangkutan kembali menjadi terbagi dua, ada yang mengurusi teknis dan urusan lainnya.

"Jadi bagi Kota Bogor dan yang lainnya yang sudah maju, ini kita kaya mundur lagi. Kalau dihitung-hitung ini bisa 14 hari prosesnya. Kalau di yang baru dengan integrasi sistem tadi, ini bahkan bisa 28 hari. Jadi seolah-olah kembali lagi ke yang lama," tutur Bima Arya.