Liputan6.com, Jakarta Perbankan di Indonesia ramai-ramai memblokir penggunaan kartu ATM model lama berbasis magnetic stripe secara bertahap.
Sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia, kartu ATM model magnetic stripes harus diganti menjadi model chip sebelum 31 Desember 2021. Hal ini dikarenakan kartu ATM chip lebih aman dan memiliki proteksi yang lebih ketat.
Mungkin beberapa dari kita belum dapat mengidentifikasi ciri-ciri kartu ATM yang harus segera diganti tersebut, apa warnanya, bagaimana bentuknya dan sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip Liputan6.com dari laman Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Minggu (23/5/2021), kartu fisik ATM magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang di belakang kartu.
Pola hitam tersebut digunakan untuk menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi. Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah dan lainnya disimpan di magnetic stripe ini.
Sedangkan, kartu ATM berbasis chip memiliki tanda chip yang biasanya terletak di sisi kiri depan kartu. Warnanya biasanya emas dan memiliki ukiran tertentu.
Di dalam ini, tersimpan data nasabah yang lebih kompleks yang memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografinya masing-masing. Berbeda dengan model magnetic stripe, data di chip tidak bisa digandakan dan keasliannya dapat dipastikan dengan metode online dan offline CAM.
Saksikan Video Ini
Jadwal Ganti Kartu ATM Gesek ke Chip di Bank BUMN hingga BCA
Sejumlah bank di Indonesia akan segera memblokir penggunaan kartu ATM gesek atau magnetic stripe. Hal ini sesuai arahan Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Disebutkan, batas waktu penggantian kartu ATM model gesek ke model chip ini ialah per 31 Desember 2021. Beberapa bank sudah memiliki jadwal blokirnya, ada yang lebih cepat dan ada yang masih awal tahun depan.
Dikutip Liputan6.com dari laman resmi perbankan, Minggu (23/5/2021), berikut daftar jadwal expiry date penggunaan kartu ATM berbasis magnetic stripe:
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri memblokir penggunaan kartu ATM magnetic stripe secara bertahap. Untuk kartu yang memiliki masa kadaluarsa 2021-2022, pemblokirannya sudah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu.
Untuk yang masa kadaluarsanya 2023-2025, pemblokirannya dilakukan pada 1 Juni 2021. Lalu, untuk yang masa kadaluarsanya 2026-2030, pemblokirannya mulai dari 1 Juli 2021.
Kendati, tak semua kartu ATM magnetic stripe akan diblokir. Bank Mandiri mengecualikan kartu debit yang digunakan untuk kartu bansos dan tani.
2. BNI
Nasabah bank BNI dapat segera menukar kartu model lamanya hingga 30 November 2021 mendatang, khususnya bagi mereka yang belum menukar hingga 30 April lalu.
"Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe," demikian ditulis manajemen.
Â
Â
Advertisement
ATM Bank Lainnya
3. BCA
Kartu ATM magnetic stripe milik BCA tidak akan bisa digunakan per 1 Januari 2022. Oleh karenanya, nasabah dengan kartu model ini harus segera menggantinya ke kartu model chip melalui customer service atau datang langsung ke kantor cabang BCA.
4. BRI
Nasabah BRI masih punya waktu hingga akhir tahun 2021 untuk menukar kartu ATM magnetic stripenya menjadi berbasis chip. Penukaran dapat dilakukan di 9000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya.
BRI yakin migrasi kartu bisa mencapai seluruhnya pada September 2021. Sebagai catatan BRI mengklaim pada Februari lalu migrasi telah mencapai 82 persen.
5. BTN
Pemegang kartu ATM BTN non chip tidak bisa menggunakan kartunya lagi mulai 7 Juni 2021 mendatang.
Namun, nasabah dapat menukarkan kartunya menjadi berbasis chip secara gratis di seluruh kantor cabang BTN. Kendati, terdapat pengecualian pemblokiran ini yaitu untuk kartu bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat.
Â
Â
Â