Sukses

Penting Buat PNS, Begini Cara Aktivasi Akun di MY SAPK

BKN menggunakan aplikasi MY SAPK 2.1 untuk proses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan BKN menggunakan aplikasi MY SAPK 2.1 untuk proses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN sebagai salah satu mewujudkan penggunaan satu data nasional.

My SAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk PNS yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil PNS.

Adapun langkah-langkah aktivasi akun MY SAPK 2.1:

1.Lupa password

Download aplikasinya di playstore maupun apple store, kemudian klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK 2.1

2. Reset Password

Isikan NIP baru, sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.

“Setelah dilakukan reset password, syarat utama untuk reset password adalah email instansi. Email instansi ini menjadi penting, sehingga tidak bisa menggunakan gmail dan yahoo mail,” kata Suharmen dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Senin (24/5/2021).

3. Cek email

Ambil kode token dan masukkan ke kolom lupa password di MY SAPK.

4. Input password baru

Masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email. “Nanti hasil tokennya akan disampaikan melalui email instansi, dan akan diminta pengecekan, setelah itu inputkan sesuai token yang sudah diberikan,” ujarnya.

5. Login di MY SAPK

Jika isian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.    

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terkuak Ada 97 Ribu Data ASN Misterius di 2014, Punya Gaji tapi Tak Ada Orang

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan satu fakta mengejutkan. Terkuak jika pada 2014, saat dilakukan pendataan ulang PNS terdapat data ASN misterius.

“Hasilnya ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Senin (24/5/2021).

Bima bercerita, pada tahun 2002 saat itu masih menjabat sebagai Direktur Aparatur Negara di Bappenas, dan kegiatan pemutakhiran data itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan oleh BKN.

Diakui jika memang proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu.

Pada 2014, kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Tapi pada saat itu sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. Saat inilah ditemukan adanya data ASN misterius.

Dari data ini, ditemukan hampir 100.000 tepatnya 97.000 data ASN disebut misterius. Mereka mendapatkan gaji dan membayar iuran pensiun, padahal tak ada orangnya.

Itu sebabnya pemerintah dikatakan terus menggaungkan tentang pemutakhiran data ASN atau PNS. Pemutakhiran data PNS untuk mendukung penggunaan satu data secara nasional di masa mendatang.

“Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem yang masih manual diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan pemutakhiran PNS,” jelas dia.

3 dari 3 halaman

Pemutakhiran Lebih Akurat

Kendati begitu, dengan pemutakhiran data secara elektronik data base PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih juga banyak yang belum mendaftar pada saat itu.

Baru kemudian setelah beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, mereka mengajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS.

“Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut, tetapi sistemnya kita ubah kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN. Kalau begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bima menegaskan, BKN, BKD, BKPP, BKPSDM nantinya hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Sementara, pemutakhiran data itu menjadi milik dan kewajiban dari ASN yang bersangkutan.