Sukses

Menaker Beberkan 6 Masalah Regulasi Implementasi Jaminan Sosial PMI

Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 permasalahan terkait regulasi dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 permasalahan terkait regulasi dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya terkait pembayaran iuran.

“Terdapat 6 permasalahan regulasi permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Permasalahan tersebut yang, pertama terdapat  permasalahan CPMI atau PMI  yang tidak tercover dalam jaminan sosial,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (24/5/2021).

Permasalahan kedua, terkait pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun, disamakan dengan kontrak kerja waktu 2 tahun.

Ketiga perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja yang dikarenakan kebijakan penutupan sementara penempatan PMI.

“Keempat belum terlaksananya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk mengcover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Kelima belum terlaksana dengan baik pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri ketenagakerjaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Akte Kematian

Keenam, persyaratan akte kematian untuk pengajuan klaim bagi ABK ini sulit dipenuhi khususnya terdapat ABK yang hilang di laut karena kecelakaan atau tenggelamnya kapal.

“6 hal yang dilakukan dalam perbaikan regulasi yang pertama kami akan melakukan revisi Permenaker 18 2018, kemudian penyesuaian manfaat sesuai dengan PP 82 2019, perluasan manfaat jamsos bagi PMI,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim, perubahan mekanisme dalam pembayaran iuran, dan kemudahan perpanjangan kepesertaan dengan sistem yang terintegrasi.