Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Wajib pajak individu yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar akan kena PPh atau pajak 35 persen.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga
Menurutnya, kenaikan tarif PPh tersebut akan mengurangi ketimpangan sosial. Jumlah orang super kaya di Indonesia, lanjutnya, tidak banyak sehingga dampak peningkatan tarif PPh ini akan terasa bagi mereka saja. "Mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ujarnya.
Advertisement
Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sementara saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
Saksikan Video Ini
Sri Mulyani Kembali Singgung Penyesuaian Tarif PPN, Seperti Apa?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dalam kesempatan itu dirinya kembali menyinggung mengenai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sri Mulyani mengatakan PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan. Karena ada multi tarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi.
Di satu sisi perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu.
"Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, (24/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yakni aspek administratif dan aspek kebijakan," jelas Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (20/5).
Advertisement