Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah melakukan penghematan anggaran di tengah pandemi Covid-19, seiring adanya pemotongan belanja kementerian atau lembaga. Salah satunya tunjangan kinerja atau tukin PNS.
Hal yang terjadi dikatakan Sri Mulyani, belanja kementerian dan lembaga dipindahkan ke pos belanja untuk pemulihan ekonomi.
Baca Juga
"Sebetulnya tidak ada penghematan. Belanja K/L kita minta dipotong untuk dipindahkan menjadi belanja pemulihan ekonomi," jelas Sri Mulyani, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Sri Mulyani mengungkapkan, jika pemerintah telah membuat cadangan untuk Undang Undang APBN 2021. Namun, keberadaan pandemi Covid-19, menyebabkan cadangan tersebut jauh lebih besar untuk kebutuhan pemulihan ekonomi.
"Kita kemudian menggunakan belanja K/L yang prioritasnya kita anggap jauh lebih penting untuk melindungi masyarakat dan ekonomi sehingga belanja untuk pemulihan ekonomi naik drastis," imbuh dia.
Pemindahan prioritas anggaran tersebut kemudian berimbas pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pada akhir April silam, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak akan menyertakan tunjangan kinerja alias tukin, melainkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dalam pernyataannya, Bendahara Negara tersebut mengakui bahwa keputusan pemerintah tidak menyertakan tukin dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Terbongkar, Penyebab Utama THR PNS 2021 Tanpa Tukin
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma menyatakan, semua ASN atau PNS menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.
Menurut Panutan, penyebab utamanya THR PNS di 2021 tanpa komponen tukin adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan, Rabu (5/5/2021).
Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran.
Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah nilai THR yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Advertisement