Sukses

THR dan Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Ternyata Anggarannya untuk Ini

THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa komponen tunjangan kinerja (tukin).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemeriintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.

"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).

Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Refocusing Anggaran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan atau refocusing anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,4 triliun. Dengan begitu, total anggaran Kemenhub pada tahun ini berkurang dari Rp45,6 triliun menjadi Rp33,2 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan, refocusing anggaran tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin banyak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan vaksinasi dan kegiatan perlindungan sosial pada 2021 ini.

"Dinyatakan karena kebutuhan pemerintah untuk pemberian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat bawah, maka Kementerian Perhubungan diadakan penghematan dalam bentuk refocusing sebanyak Rp12,4 triliun. Sehingga dari Rp45,6 triliun menjadi Rp33,2 triliun," jelasnya dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Senin (25/1).

Budi menerangkan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian Perhubungan mengacu kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu sumber penghematan berasal dari rupiah murni.

"Jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal. Belanja barang dan belanja modal dilakukan penghematan adalah belanja non-operasional," urainya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com