Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi tertanggal 4 Mei 2021.
Didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satgas Percepatan Investasi akan melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Bahlil menilai pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Hal itu merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah.
Hal itu juga sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
"Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi, akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tegas Bahlil Lahadalia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tugas Satgas Investasi
Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha; mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Selain itu juga mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM; serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Advertisement