Sukses

Sriwijaya Air Diminta Maksimalkan Layanan Kargo Agar Bertahan dari Pandemi

Tekanan pandemi Covid-19 membuat maskapai besar untuk memangkas karyawan, termasuk Sriwijaya Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi maskapai penerbangan saat ini berdarah-darah karena tekanan pandemi Covid-19. Tekanan bahkan membuat maskapai besar untuk memangkas karyawan, termasuk Sriwijaya Air.

Pengamat Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati, mengatakan pemangkasan karyawan dengan meminta mereka untuk mengajukan resign, seperti yang terjadi di Sriwijaya Air, memang tidak terhindarkan.

Tekanan pandemi, katanya, memaksa maskapai untuk mengoptimalkan bisnis lain yang masih bisa diandalkan di tengah pandemi Covid-19.

Bisnis logistik harus dioptimalkan. Terlebih lagi, Ditjen Perhubungan Udara pun sudah memperbolehkan pesawat konfigurasi penumpang untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.

"Maksimalkan kargo, karena itu diperbolehkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Itu saja dalam jangka pendek setahun ke depan," kata Arista kepada Liputan6.com pada Rabu (26/5/2021).

Bisnis logistik bisa menjadi andalan maskapai di tengah pengetatan penerbangan penumpang. Hal ini semakin diuntungkan dengan Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga transportasi udara sangat dibutuhkan termasuk untuk pengiriman barang.

Sriwijaya, katanya, bisa mengalihkan porsi operasional maskapainya dengan 70 persen untuk kargo dan sisanya penumpang. Terutama saat ini jumlah penumpang juga masih sedikit.

Ia memperkirakan kondisi maskapai akan sedikit lebih baik pada tahun depan.

"Akhir semester I 2022, normal si tidak, tapi saya harap bisa biasa saja, tidak untung dan tidak rugi dulu, itu sudah bagus. Sekarang minus semua," ungkap Arista.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sriwijaya Air Akui Tawarkan Opsi Karyawan Dirumahkan untuk Resign

Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, maskapai Sriwijaya Air disebut juga melakukan hal serupa. Perusahaan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri dengan memberikan kompensasi.

Hal ini dibenarkan Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika. Dia mengatakan, Sriwijaya Air mengambil kebijakan yang mengizinkan agar karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika, dalam pernyataannya Selasa (25/5).

Sebelumnya, dalam sebuah memo maskapai Sriwijaya Air mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Hal ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan.

3 dari 3 halaman

Uang Pisah

Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :

a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji

b. Karyawan dengan masa kerja > 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 bulan gaji

c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 bulan gaji

Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft Ioan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah".

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.