Sukses

Waspada! KSPI Sebut Ada Ancaman PHK Besar-besaran, Ini Penjelasannya

KSPI menyebut 3.000 pekerja berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan seluruh gerai Giant.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan ritel multiformat PT Hero Supermarket Tbk. (HERO Group) akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021. Perusahaan akan memfokuskan bisnisnya ke merek dagang IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan Giant.

Namun akibat penutupan seluruh gerai Giant di seluruh Indonesia tersebut, 3.000 pekerja berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Selain nyaris 3.000 pekerja Giant, ada sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi gelombang PHK massal.

Berdasarkan catatan KSPI, ancaman PHK besar-besaran juga terjadi di beberapa perusahaan lain. Seperti yang terjadi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, beberapa perusahaan di Bekasi dikabarkan tutup, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (Grup Sritex) terjerat kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Apabila Grup Sritex ini benar-benar bangkrut dan tutup, juga berpotensi menyebabkan PHK besar-besaran.

“Oleh karena itu, KSPI meminta Pemerintah dan Hakim MK mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencari strategi penyelamatan terhadap ledakan PHK di tengah pandemi yang belum usai,” kata Said Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Buruh Salahkan UU Cipta Kerja

Said Iqbal mengatakan, selama ini pemerintah menyebut bahwa omnibus law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.

“Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia,” tegasnya.

“Inilah saatnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan buruh Indonesia yang diwakili oleh KSPSI AGN dan KSPI untuk membatalkan dan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebab terbukti, janji omnibus law jauh panggang dari api” lanjutnya.

Said Iqbal berpendapat bahwa tidak benar bahwa UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan akan menarik investasi baru masuk ke Indonesia.

"Karena faktanya justru merugikan kaum buruh di mana PHK besar-besaran terjadi dengan pesangon yang rendah, mengganti karyawan tetap dengan karyawan outsourcing dan kontrak, dan jam kerja yang berlebih," tutup dia.