Liputan6.com, Jakarta - PT Hero Supermarket Tbk meluruskan pemberitaan yang beredar seputar alasan perubahan strategi perusahaan. Untuk diketahui, Hero mengumumkan akan menutup seluruh gerai Giant di Indonesia.
Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto menjelaskan, penutupan gerai Giant bukan akibat investor yang mengurangi investasi mereka.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa hal ini tidak akurat. Pengumuman kami dengan jelas menyampaikan kami sedang memfokuskan investasi kami untuk menggandakan empat kali lipat jumlah gerai IKEA dalam kurun waktu tiga tahun ke depan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Selain itu, Hero juga akan membuka hingga 100 gerai Guardian baru hingga akhir tahun 2022.
Investor PT Hero Supermarket Tbk tetap berkomitmen ke pasar Indonesia dan optimis bahwa perubahan strategi ini akan membawa prospek perkembangan perusahaan yang lebih baik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seluruh Gerai Giant Tutup Akhir Juli 2021, Nyaris 3.000 Pekerja Terancam PHK
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapat informasi dari Serikat Pekerja Hero Group dan ASPEK Indonesia yang merupakan anggota KSPI, dalam waktu dekat perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk berencana menutup gerai Giant di seluruh Indonesia. Dengan ditutupnya gerai Giant di seluruh Indonesia, 3.000 buruh berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menanggapi informasai perihal akan adanya PHK besar-besar di Hero Group, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.
“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal.
Karena itu, KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang terkena PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.
“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, KSPI meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3.000-an karyawan Giant ini.
“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.
Disampaikan Said Iqbal, PHK hampir 3.000-an buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan penjelasan para Menteri.
Advertisement