Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami penurunan sepanjang 2020. Penurunan tersebut terjadi karena adanya relaksasi iuran yang dilakukan oleh perusahaan.
"Pendapatan iuran JKK mengalami penurunan sebagai dampak relaksasi iuran tahun lalu," kata Anggoro dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
Adapun relaksasi iuran pada tahun lalu dilakukan agar peserta yang terdampak pandemi Virus Corona tetap bisa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga agar para peserta bekerja menghadapi Covid-19 bisa tetap sebagai peserta," jelas Anggoro.
Advertisement
"Relaksasi iuran tahun lalu sebagai bentuk kepedulian negara kepada pemberi kerja dan peserta dari dampak Covid-19. Hal ini terefleksi dari pendapatan iuran yang turun," sambungnya.
Berbeda dengan pendapatan, klaim JKK justru terus meningkat. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh pandemi. Namun dari sisi aset terjadi peningkatan yang ditopang oleh kinerja investasi.
Adapun total aset JKK pada tahun lalu tercatat sebesar Rp38,5 triliun. "Jumlah aset tetap meningkat karena ini ditopang kinerja investasi dan cukup ditopang oleh iuran yang ada. Pendapatan iuran turun, klaim meningkat tapi aset tetap bisa naik," paparnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan 2020 Raih Opini Wajar Tanpa Modifikasian
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan. Laporan ini disusun dan mengacu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
"Yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP," kata Anggoro dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dipublikasikan diambil dari Laporan Keuangan untuk 2020 yang berakhir tanggal 31 Desember 2020. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Razikun Tarkosunaryo, member of MSI Global Alliance.
Adapun laporan keuangan publikasi ini disajikan untuk memenuhi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013.
"Aturan tersebut sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement