Sukses

Pemerintah Kerja Keras Pangkas Defisit Fiskal ke 2,97 Persen di 2023

Upaya untuk menurunkan defisit fiskal kembali berada di bawah 3 persen bukan sesuatu yang mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kerja keras menurunkan defisit fiskal ke level 2,97 persen di 2023. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 2 Tahun 2020 terkait pelebaran ruang defisit fiskal lebih dari 3 persen hanya dalam waktu tiga tahun.

“Sesuai amanat Undang Undang 2 Tahun 2020, kita diberikan 3 tahun waktu untuk membolehkan defisit fiskal di atas 3 persen di dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan komitmen menurunkan defisit fiskal di bawah 3 persen terus dijalankan pemerintah, hal ini tercermin dari defisit anggaran di tahun ini dan tahun mendatang dipatok terus menurun, masing masing 5,7 persen dan 4,85 persen.

“Tahun 2022 merupakan tahun terakhir di dalam periode 3 tahun sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2020. Ini akan memberikan signal yang cukup mengenai akselerasi pemulihan komitmen reform dan kemudian diikuti konsolidasi fiskal yang akan di mulai tahun 2023,” tegasnya.

Meski begitu dia tak menampik bahwa upaya pemerintah untuk menurunkan defisit fiskal kembali berada di bawah 3 persen bukan sesuatu yang mudah. Sebab saat ini pemerintah masih dihadapkan pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, dia meminta bersama-sama DPR terus membantu dan mendukung pemerintah untuk mengembalikan defisit dibawah 3 persen ssecara bertahap.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tantangan Berat Pemerintah Kendalikan Defisit APBN 3 Persen di 2023

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menyatakan, pembatasan kegiatan masyarakat secara luas dan pengendalian belanja, menjadi tantangan pemerintah dalam mengendalikan defisit anggaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2/2020 pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen.

"Ini buat kita makin challenge untuk bisa turunkan defisit di bawah 3 persen di 2023," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).

Dia mengatakan, jika Covid-19 melonjak dan jumlah pasien bertambah maka pemerintah harus mengambil tindakan pembatasan kegiatan secara luas. Di satu sisi, belanja pemerintah juga terus membengkak.

Oleh sebab itu, baginya terpenting sekali pemerintah lakukan sekarang menjaga agar Covid-19 terkendali dan tidak ada lonjakan mengkhawatirkan.

"Dengan begitu kita tenang kendalikan ekonomi dan pada akhirnya kita bisa lebih sistemtis turunkan defisit di bawah 3 persen di 2023," jelasnya.