Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan insentif pajak di tahun depan. hal ini karena beberapa insentif yang telah diberikan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah memberikan banyak insentif pajak di 2020 hingga 2021. Namun ternyata insentif tersebut belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak. Salah satunya seperti tax holiday.
Baca Juga
"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi dan Kepala BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Bendahara Negara itu juga mengancam akan mencabut insentif pajak jika tidak digunakan seoptimal mungkin oleh para wajib pajak. Meski pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 pada 2022. Namun pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas.
"Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif dan apabila tidak kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Menteri Investasi
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akan memanggil pengusaha dan perusahaan yang telah mendapat insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, namun tak kunjung merealisasikan investasi.
Dia mengancam akan mencabut pemberian insentif pajak kepada pengusaha yang tak kunjung merealisasikan investasi. Sebab, negara tidak boleh diatur oleh pengusaha.
"Kalau mohon maaf hanya cuman mau akal-akalin pemerintah saja ya pemerintah harus punya sikap. Negara harus bantu pengusaha, tapi kalau pengusaha yang mohon maaf tanda kutip ya negara harus tegas," serunya dalam sesi teleconference, Rabu (24/2).
"Nah sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya," kata Bahlil.
Bahlil lantas mempertanyakan para pengusaha yang dulu kerap mengeluh karena sulit mendapatkan insentif pajak. Tapi setelah direalisasikan, mereka justru abai dengan kewajiban investasi.
"Kalau dulu pengusaha selalu katakan urus izin susah, meminta insentif susah, sekarang mulai kebalik nih. Negara sudah berikan izin dan insentif sudah dikasih, kemudian eksekusinya yang belum jalan," ungkapnya.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement