Sukses

Seluruh Gerai Giant Tutup, Pemerintah Diminta Pikirkan Nasib Ribuan UMKM

Ratusan bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok (Supply Chain) ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh gerai Giant ditutup mulai Juli 2021. Pemerintah diminta memikirkan nasib para pekerja UMKM yang bermitra dengan Giant sebagai pemasok barang-barang yang dijual di supermarket kelompok Hero Group tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group, ada ratusan bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok (Supply Chain) ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia.

"Dengan tumbangnya sang raksasa, Giant, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya sang raksasa," ujar  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, ada 2 perkara besar yang harus diselesaikan pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perindustrian.

Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.

Kemudian memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19," tegas dia.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Bantu UMKM

Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya.

Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut kena PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.

KSPI dikatakan akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggungjawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.

Â