Sukses

OJK: Insentif PPnBM Mobil Belum Mampu Dorong Penyaluran Kredit

Insentif PPnBM dan DP 0 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong demand masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor belum mampu meningkatkan penyaluran kredit. Kendati, kebijakan ini berhasil mendongkrak penjualan mobil.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, insentif PPnBM 0 persen atas mobil untuk mendorong demand berdampak positif. Namun, tidak mampu meningkatkan kredit.

Menurutnya, hal ini karena konsumen memilih membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19.

"Penjualan motor dan mobil naik, meskipun pada saat ini banyak yang tidak pakai kredit karena depositonya dan tabungannya banyak di rekening. Karena mereka tidak bisa piknik ya ditabung, akhirnya sekarang motor mobil murah beli, tapi tidak dengan kredit. Sehingga meskipun demand motor mobil naik penjualannya, kreditnya belum" ungkap Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (2/6/2021).

Sebaliknya, relaksasi uang muka atau down payment (DP) 0 persen sektor properti mampu menumbuhkan kredit kepemilikan rumah (KPR).

"Di samping itu, rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit. Sehingga kredit rumah meningkat," lanjutnya.

Insentif PPnBM dan DP 0 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong demand masyarakat. Berdasarkan catatan Kementrian Keuangan, penjualan mobil ritel pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen yoy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diskon PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil hingga 227 Persen di April 2021

Sebelumnya, Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor membuat produksi hingga penjualan mobil tumbuh melesat di 2021.

Hingga April 2021 tingkat produksi kendaraan bermotor tumbuh hingga 322 persen secara tahunan (YoY) untuk mengantisipasi tingginya permintaan kendaraan akibat stimulus PPnBM selama tahun 2021.

"Kalau kita lihat dari sisi gross di sebelah kanan naiknya itu melonjak sangat tinggi 322,8 persen lebih tiga kali lipatnya produksinya naik," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Sementara itu, insentif PPnBM ini membuat penjualan mobil ritel pada April 2021 juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 227 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya. Dirinya menjelaskan, penjualan mobil berkisar antara 90.000 unit dari bulan Maret 2021 yang hanya sekitar 73.000 unit.

Sebagai informasi saja, diskon PPnBM mobil telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP. Di mana beleid tersebut mengatur memberikan insentif pajak kepada jenis mobil sedan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Adapun isentif akan berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25 persen untuk September hingga Desember 2021.