Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2021 ini. Kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun.
Anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Negara dan juga pensiunan.
Baca Juga
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Adapun komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 PNS ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," jelas dia.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga StrukturalÂ
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Â
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Â
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Â
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Â
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Bukan Cuma PNS, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 yang Cair Juni 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan diberikan pada periode Juni 2021. Selain PNS, para abdi negara lain juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Liputan6.com dikutip Jumat (28/5/2021).
Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.Â
Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.
Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.
Gaji ke-13Â bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.Â
Advertisement