Sukses

Ingin Investasi di Aset Kripto? Jangan Cuma Lihat Untungnya Saja

Aset digital mulai digemari di Indonesia. Beberapa sudah mulai melakukan investasi ke aset digital seperti mata uang kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Aset digital mulai digemari di Indonesia. Beberapa sudah mulai melakukan investasi ke aset digital seperti mata uang kripto. Tingginya minat masyarakat terhadap aset digital ini perlu diimbangi dengan edukasi yang menyeluruh terhadap potensi dan resiko yang mungkin ditimbulkan.

Co-Founder & CEO Treasury, Dian Supolo mengatakan, tingginya permintaan terhadap aset digital tersebut mendorong perusahaan menerapkan konsep keseimbangan keuangan dalam bertransaksi aset digital, bersamaan dengan peluncuran Aset Kripto di platform Treasury, yang bisa menjadi alternatif simpanan bersama Emas Fisik Digital dalam satu aplikasi.

Treasury menggandeng salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto yang sudah memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Kami percaya bahwa edukasi mengenai aset kripto sangat penting, terutama di tengah antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap aset ini," kata dia di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Melalui konsep Keseimbangan Keuangan, dirinya ingin mengajak masyarakat untuk menggunakan “dana menganggur”, misalnya uang jajan atau rekreasi, bukan dana kebutuhan sehari-hari atau dana untuk tujuan keuangan dasar, seperti dana darurat atau mungkin pendidikan.

Serta, mempersiapkan diri terhadap berbagai hal yang mungkin terjadi, karena pada dasarnya setiap aset memiliki potensi keuntungan dan kemungkinan kehilangan, seperti aset kripto.

"Kami berkomitmen melakukan edukasi mengenai Keseimbangan Keuangan secara berkelanjutan, bersama Master Financial Planner, Safir Senduk,” ujar Dian.

Dirinya berharap melalui edukasi keseimbangan keuangan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai saluran komunikasi dimiliki, akan semakin banyak masyarakat yang bisa mengenali profil keuangan pribadi, menentukan prioritas tujuan keuangan, serta mengerti bagaimana menempatkan portofolio yang proporsional dan memahami risiko dalam bertransaksi aset digital, khususnya aset kripto.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wamendag: Kripto Bukan Mata Uang, tapi Aset Digital

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yang mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan bahwa kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Hal ini dikatakan Wamendag ketika mendampingi Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR.

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” kata Jerry, Rabu (2/6/2021).

Baik Muhammad Lutfi maupun Jerry Sambuaga menekankan bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” kata Wamendag.