Liputan6.com, Jakarta - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memutuskan untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessy yang harus menjalani proses hukum akibat aksi penuntutan tunjangan hari raya (THR) yang belum terbayarkan.
Sebelumnya, Anwar Bessy selaku pekerja Indomaret di Jakarta Utara harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 untuk dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini telah terjadi saling pengertian antara pihak manajemen PT Indomarco Prismatama dan kaum buruh yang diwakili oleh kelompoknya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Advertisement
"Saling pemgertian tersebut telah melahirkan kesepakatan, yaitu manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy karyawan Indomaret," ujar Iqbal, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya, KSPI dan FSPMI telah melancarkan aksi boikot terhadap ratusan gerai milik Indomaret selama tiga hari sejak Kamis, 27 Mei 2021.
Pasca sejumlah perundingan dan aksi boikot tersebut, Iqbal menyampaikan, KSPI dan FSPMI telah mengeluarkan penyelesaian di luar pengadilan. Hasilnya, Anwar Bessy pada akhirnya bisa kembali mendapatkan pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
"Manajemen Indomaret Group pun bisa menyetujui untuk mempekerjakan kembali saudara Anwar Bessy sesuai posisi yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja," jelasnya.
"Dengan demikian, maka kedua belah pihak punya tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan beliau menjadi harmonis, dan menjaga nama baik perusahaan dimana saudara Anwar Bessy bekerja," tandas Iqbal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Perkara Hukum dengan Seorang Karyawan Versi Pengelola Indomaret
Sebelumnya, aksi boikot produk Indomaret dilakukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) karena salah satu pekerjanya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini terjadi setelah ada laporan secara pidana oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (31/5/2021), PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menjelaskan kronologi latar belakang timbulnya perkara hukum dengan salah satu karyawan.
Pada 8 Mei 2020 dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di kantor cabang Indomaret tempat AB (pekerja yang ditahan) bekerja, direncanakan untuk dilakukan sosialisasi pemberian THR 2020 dengan ketentuan, karyawan dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mendapat THR sebesar 1 bulan upah dan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat THR secara proporsional.
"Sosialisasi dilakukan secara bertahap (per bagian dan per shift) sesuai Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi," tulis perseroan.
Ketika sosialisasi berlangsung, sekitar pukul 18.00 WIB diketahui ada sejumlah driver (karyawan Indomaret) berkumpul di depan pintu gerbang dan mengajak mogok driver lain yang hendak bertugas mengirim barang.
Pimpinan cabang bersama-sama dengan pimpinan driver kemudian mengajak dialog beberapa driver yang terlibat dalam aksi mogok tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan agar tetap mematuhi peraturan PSBB.Beberapa driver sempat mengatakan mereka mengetahui bocoran materi sosialisasi yang akan disampaikan pada pukul 19.00 WIB nanti, dan menuntut ketentuan THR yang sama dengan 2019.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Polsek dan Polres Jakarta Utara datang untuk menengahi dialog antara pimpinan cabang dengan driver. Karena waktu semakin malam, para karyawan yang sudah tidak bertugas atau bekerja, diminta untuk pulang karena besok harus kembali bekerja," tulis perseroan.
Beberapa saat setelah itu, AB datang ke ruang pertemuan dengan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk atasannya. Melihat hal tersebut, aparat segera menghentikan langkah AB agar tidak mendekati atasannya. AB kemudian memukul dinding ruang pertemuan sehingga berlubang (bolong).
"Atas tindakannya tersebut, AB dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 11 Mei 2020 dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal Perusakan," tulisnya.
Pada 13 Mei 2020, AB diberikan Surat Peringatan ke tiga (SP 3). Perseroan menyatakan, saat ini pihak Indomaret sudah berproses dengan melakukan upaya dialog yang dimediasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan terkait perbuatan yang dilakukan oleh AB tersebut.
Advertisement