Sukses

Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah daftar perusahaan yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital di Indonesia. Sebanyak delapan perusahaan yang salah satunya bergerak di bisnis game online ini akan menjadi perusahaan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual di Indonesia.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut pajak atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya pada Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan ketentuan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni:

1. TunnelBear LLC

2. Xsolla (USA), Inc

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight LLC

5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Khusus Marketplace

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," ungkap Neilmaldrin.

Indonesia sejak 1 Juli 2020 sudah menerapkan PPN terhadap pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).