Sukses

Satgas Pengejar Obligor BLBI Resmi Dibentuk, Siapa Saja?

Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif dan tidak menghindar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas atau Satgas BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Pelantikan ini, menegaskan langkah pemerintah menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berharap semua obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif dan tidak menghindar.

"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu bekerja sama dan kooperatif karena itu uang negra," kata Mahfud MD usai acara pelantikan di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (4/6/2021).

Ia pun menegaskan tidak ada yang bisa bersembunyi. Pasalnya, pemerintah dan Satgas sudah mengantongi semua data untuk melakukan penagihan utang.

"Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD)

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)

4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)

6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa Jadi Kasus Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan utangnya. Jika terjadi pembangkangan, maka dari yang awalnya perkara perdata nanti bisa berbelok menjadi kasus pidana.

"Kalau akan ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," jelas Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2021).

Jika obligor atau debitur BLBI tidak mau melunasi utang atau memberikan bukti-bukti palsu dan selalu ingkar, maka itu nanti bisa dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan negara dan tidak mengakui yang sudah disahkan oleh hukum sebagai utang.

"Sehingga bisa saja berbelok lagi ke korupsi hukumnya," sambung Mahfud.

Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Anggota Satgas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga ini melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Selain itu, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melibatkan instrumen internasional yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)

"Itu juga bisa dipakai itu kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara, dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tersebut," tutur Mahfud.

Oleh sebab itu, ia berharap obligor yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan pemerintah agar bisa melunasi utangnya.

"Informasi sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sedang ada di luar negeri, mohon bekerja sama," lanjutnya.

Â