Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI yang salah satunya membawahi bidang pertanian meminta Pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi PP 109.
Revisi ini dinilai akan mengancam keberadaaan petani tembakau di Indonesia dan menimbulkan persoalan baru seperti PHK besar-besaran padahal ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.
Baca Juga
“Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja terutama petani yang harus kita lindungi. Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi kalau urusannya terkait dengan nasib petani, buruh dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dikutip Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Untuk itu Daniel meminta ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah. Apalagi dampaknya besar bagi negara dan industri pertembakauan.
“Bukannya mendatangkan manfaat tetapi berdampak pada industri pertembakauan, baik dari hulu hilir (petani hingga pada buruh pabrik rokok). Ini akan menambah masalah baru dan jumlah pengangguran baru,” ujar Daniel.
Rantai industri IHT menurut Daniel dari hulu ke hilir saling terhubung, jika salah satu putus maka akan merusak tatanan industri itu sendiri. “Yang rugi siapa, tentu negara karena menyebabkan pengangguran jutaan orang secara sitematis,” tuturnya.
Sebagai informasi, tembakau merupakan jenis tanaman semusim yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu tumbuh dengan baik di daerah yang kering dimana jenis tumbuhan lain tidak dapat tumbuh.
Beberapa daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat merupakan sentra perkebunan tembakau di Indonesia. Tembakau memberikan nilai ekonomi luar biasa kepada petani dan belum ada jenis tanaman lain yg mampu memberikan dampak sejenis kepada petani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Industri Tembakau
Selain Daniel, anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan Indonesia merupakan negara yang berdaulat sehingga negara harus hadir untuk melihat situasi dan kondisi rakyatnya.
“Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat, maka kita tidak serta merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan WHO, karena WHO juga ada agenda agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT,” tandasnya.
Firman melihat kesehatan memang penting namun tidak serta merta kematian berasal dari tembakau. Oleh karena itu terkait revisi PP 109, bentuk kehadiran negara harus memberikan rasa adil, memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya yang memberikan kepastian lapangan pekerjaan dan membutuhkan peningkatan kesejahteraan hasil tembakau dan hasil dari bekerja di pabrik rokok.
Hal senada juga disampaikan oleh Bambang Purwanto anggota komisi IV DPR fraksi Demokrat yang menyatakan revisi PP 109 akan berdampak pada pendapatan masyarakat, kehilangan mata pencaharian dan akan menjadi masalah sendiri bagi Pemerintah. “Harus disikapi dengan hati – hati, cermat dan cerdas,” ujar Bambang.
Terkait dengan persoalan kesehatan, sudah seharusnya Pemerintah meningkatkan sosialisasi. “Yang saat ini kan belum ada di masyarakat, hanya melalui stiker- stiker, nggak ngaruh itu. Harusnya sosialisasi dari tingkat puskesmas ke tingkat dinas, itu harus digalakkan,” tegasnya.
Advertisement