Liputan6.com, Jakarta - Selundupkan motor mewah Harley-Davidson dan sepeda Brompton, eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau dikenal dengan Ari Askhara, dituntut hanya 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam isi tuntutan tersebut berbunyi 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP".
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA DANADIPUTRA selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi isi tuntutan tersebut.
Bukan hanya Ari Askhara, Iwan Joeniarto juga dituntut serupa.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan adanya isi tuntutan tersebut.
"Iya, itu sudah dibacakan pada 24 Mei lalu, akhir bulan lalu lah. Sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa juga," katanya, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Lalu selanjutnya adalah proses sidang pembacaan putusan, yang rencananya akan digelar pada Senin, 14 Juni 2021 mendatang.
"Sidang pembacaan putusannya pada 14 Juni mendatang, nanti saya infokan kembali,"ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penggelapan 15 kemasan berisi part motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut, menghebohkan Indonesia pada 2019. Saat itu, barang-barang mewah tersebut diselundupkan di dalam pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. (Pramita Tristiawati)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kapan Harley Davidson yang Diselundupkan Mantan Bos Garuda Dilelang?
Kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara. Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Lalu bagaimana kabar Harley Davidson ilegal tersebut?
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Birektorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.
"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2).
Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.
Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Advertisement
Kronologi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi temuan sparepart atau onderdil motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada Minggu, 17 November 2019.
"Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Dari 22 penumpang, SAW dan LS mengaku sebagai pemilik barang selundupan. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com