Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Sabtu, 5 Juni 2021.
Penyesuaian ini sehubungan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo melalui siaran pers, Sabtu (5/6).
Advertisement
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur menjadi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) pada yaitu Weekdays (hari kerja) tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara pada Weekend (akhir pekan) / hari libur yakni tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Himbau Pengguna Disiplin Prokes
PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Advertisement