Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan untuk mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga
Dalam Perpres yang diundangkan per 21 Mei 2021 ini, dituliskan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Wakil Menteri.
Advertisement
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021, dikutip Sabtu (5/6/2021).
Sebenarnya, dari 34 Kementerian yang ada di Indonesia, tidak semua Menteri memiliki wakil pada struktur organisasinya. Berdasarkan daftar tersebut, yang memiliki wakil hanya sebanyak 14 Menteri, diantaranya Menteri Luar Negeri diwakili oleh Mahendra Siregar.
Kemudian, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Wakial Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Kemudian, Wakil dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Selanjutnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili oleh Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra.
Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir memiliki dua wakil menteri yaitu Pahala Nugraha Mansury dan Kartika Wirjoatmodjo. Kemudian yang terakhir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki wakil, yaitu Angela Herliani Tanoesoedibjo.
Reporter: Anisa Aulia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tjahjo Kumolo Bakal Dibantu Wakil Menteri PANRB, Apa Tugasnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam Perpres yang diundangkan per 21 Mei 2021 ini, dituliskan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Wakil Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021, dikutip Jumat (4/6/2021).
Adapun pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri PANRB ini jadi kewenangan Jokowi sebagai orang nomor 1 RI. Secara tugas, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PANRB.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," sebut Pasal 2 ayat (4).
Secara umum, Wakil Menteri PANRB punya dua ruang lingkup bidang tugas. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB.
Berikutnya, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Menteri dan Wakil Menteri PANRB selanjutnya juga akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal, 4 deputi, dan 4 staf ahli. Antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Kemudian Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara, serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Advertisement